Meghan Markle ketahuan menghapus namanya dari akta kelahiran sang anak laki-lakinya dengan Pangeran Harry, Archie Harrison Mountbatten-Windsor.
Kabar ini sempat membuat banyak orang mengira kenapa perempuan kelahiran Amerika Serikat ini menghapus namanya.
Archie Harrison Mountbatten-Windsor lahir pada tanggal 6 Mei 2019 dan telah terdaftar kelahirannya pada 17 Mei 2019. Namun, sebulan kemudian Meghan melakukan perubahan nama pada akta kelahiran Archie.
Melansir dari hellomagazine, Meghan menghapus namanya pada akta kelahiran Archie yang semula ‘Rachel Meghan, Yang Mulia Duchess of Sussex’ menjadi ‘Yang Mulia Duchess of Sussex’ saja.
Hal tersebut, nyatanya tidak semata-mata Ia lakukan tanpa alasan. Menurut The Sun, keputusan ini dilakukannya karena tuntutan dari pihak Kerajaan Inggris.

Tetapi ada juga sumber yang mengatakan bahwa peristiwa ini sengaja Ia lakukan untuk menyindir Kate Middleton.
Ketika berita penghapusan nama ini terkuak bulan Juni 2019, kabar keretakan antara Pangeran Harry, kakaknya serta pasangannya memang sempat berhembus. Benar saja, beberapa bulan setelah kabar itu terdengar, Pangeran Harry dan sang istri memutuskan untuk mundur dari anggota Kerajaan Inggris.
Langkah yang pasangan ini lakukan cukup membuat banyak pihak tertarik dan ikut berkomentar. Contohnya mantan sekretaris pers Ratu Elizabeth II, Dickie Arbiter yang mengatakan, “Mungkin itu adalah tahapan awal dari rencana mereka.”
The Sun juga menyatakan pendapat pakar sekaligus penulis terkemuka di Kerajaan Inggris, Ingrid Seward, “Bagi seorang kerajaan untuk mengubah akta kelahiran adalah hal yang belum pernah terjadi sebelumnya, tetapi menghapus nama depan adalah hal yang luar biasa.”
“Mungkin ini adalah tanda lain bahwa mereka sangat ingin melakukan sesuatu yang berbeda dengan Cambridges.”
Itulah kabar mengenai Meghan Markle yang menghapus namanya dari akta kelahiran sang anak. Mari kita lihat saja apakah masalah perubahan nama ini berdampak pada silsilah Kerajaan Inggris atau tidak.